Upaya Menghadapi Tantangan Pemberlakuan Opsen Pajak Bapenda Banten Gelar Forum Perangkat Daerah Untuk Optimalkan Pendapatan

Sumber Gambar :

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar Forum Perangkat Daerah terhadap Rancangan Rencana Kerja (Renja) tahun 2025 dengan tema Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Melalui Penguatan Layanan Berbasis E-Government Menuju Good Governance, di Ruang Rapat BBNKB II Bapenda Provinsi Banten, Selasa 27 Februari 2024. Kegiatan tersebut digelar dalam upaya menghadapi tantangan pemberlakuan opsen pajak pada 2025 mendatang. 

Peserta kegiatan berjumlah 80 orang, terdiri dari OPD penghasil, Bappeda Provinsi Banten, Bappeda dan Bapenda kabupaten dan kota di Banten, serta kepala UPT se-Provinsi Banten. Acara ini dibuka oleh Asda II Provinsi Banten M Yusuf.

Hadir sebagai pembicara yaitu Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan, Kepala Bidang Perencanaan Data dan Sistem Informasi Pembangunan Bappeda Provinsi Banten Zaenal Mutaqin, dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten Rahmat Abdul Gani. 

Sekretaris Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari selaku ketua pelaksana acara mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah provinsi sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah dan menyesuaikan pendanaan program serta kegiatan prioritas tahun 2025.

"Forum Perangkat Daerah juga diharapkan dapat menyerap sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah, saran atau masukan permasalahan, isu, dan program prioritas tugas fungsi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, serta penyelarasan program dan kegiiatan nasional dan kabupaten/kota," ujar Rita.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, setelah lahirnya Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka ada sejumlah hal yang berubah. Salah satunya penerapan opsen pajak. Karena itu, Bapenda Provinsi Banten dengan OPD penghasil lain harus menghitung ulang potensi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini menghambat pendapatan.

Karena itu ke depan diperlukan kolaborasi dan sinergitas antara Bapenda Provinsi Banten dengan 12 OPD penghasil serta kabupaten dan kota dalam meningkatkan pendapatan daerah. Semua itu harus direncanakan agar ketika opsen diterapkan maka semua sudah bisa berjalan dengan baik.

"Dalam hal penagihan pajak yang nunggak, kata Deni, tidak bisa dilakukan oleh Bapenda Provinsi Banten, karena yang memiliki wilayah adalah pemerintah kabupaten kota. Begitu juga dengan pemungutan retribusi yang melibatkan OPD penghasil, tidak bisa dilakukan hanya oleh Bapenda Provinsi Banten. Maka butuh sinergi,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten Rahmat Abdul Gani mengaku mengaprewsiasi apa yang dilakukan oleh Bapenda Provinsi Banten ini. Menurutnya, adanya kebijakan baru obsen pajak harus ditangani dan dipersiapkan secara matang oleh pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Banten, maupun pemerintah kabupaten/kota di Banten.


Share this Post