PAJAK DAERAH
Objek Pajak Rokok seperti yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah konsumsi rokok. Rokok sebagaimana dimaksud meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Dikecualikan dari objek Pajak Rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok dan Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok dan disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 28 Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Pasal 29 Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat. Selain itu pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan terhadap rokok di daerah masing-masing termasuk adanya rokok ilegal.
Dimana penerimaan pajak rokok ini dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Dengan pajak rokok maka kewajiban pemerintah untuk mengoptimalkan kesehatan masyarakat bisa menjadi lebih baik.
Seperti yang tertuang pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Jenis Pajak yang termasuk didalam Pajak Provinsi.
Pengertian dari Bahan Bakar Kendaraan Bermotor itu sendiri adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor, sedangkan Pajaknya dipungut pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor.
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air, Bahan bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana yang dimaksud adalah pertamax, premium, solar dan sejenisnya.
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri. Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.
Pemerintah dapat mengubah tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan Peraturan Presiden.
Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan, dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah:
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar.
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
- Penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); dan
- penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
- penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
- penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud tercantum pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor adalah kereta api, Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah dan objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
- Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/tmp)
Filename: Unknown
Line Number: 0
Backtrace: