Image

STRATEGI DAN KEBIJAKAN

         Memperhatikan perkembangan pelaksanaan dari tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten selama tahun 2017-2022 sebagai Badan pengelola pendapatan yang ditandai dengan tercapainya target pendapatan daerah pada setiap tahunnya, menunjukan bahwa Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten telah berhasil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara baik sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

        Sejalan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, yang secara operasional diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, tipe, Susunan organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten serta Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan urusan penunjang Pemerintahan di bidang Keuangan sub bidang Pendapatan Daerah. Salah satu tugas pokok BAPENDA yakni sebagai pelaksana teknis operasional pemungutan pajak daerah dan koordinator pendapatan daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan pendapatan daerah masih dibawah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten yang berperan sebagai koordinator pendapatan daerah serta harus mampu mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan pemungutan di OPD penghasil dalam bentuk perencanaan target, pembinaan teknis operasional pemungutan dan pelaporan.

         Adapun tugas pokok dan fungsi lain dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Banten sebagai pengelola pendapatan daerah, pelaksana sinkronisasi pendapatan daerah kabupaten/kota. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi dari Badan Pendapatan Daerah. Isu-Isu Strategis Bapenda Provinsi Banten adalah :

1. Peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan keuangan daerah;

2. Peningkatan Pelayanan Publik;

3. Pendekatan Pelayanan Kepada Wajib Pajak;

4. Peningkatan Kualitas Kinerja Pegawai;

5. Penggalian potensi sumber-sumber pendapatan yang secara terus menerus sehingga dapat meningkatkan Pendapatan daerah.

         Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten mempunyai Strategi dan Kebijakan operasional yang tepat dan berkesinambungan yang akan dijadikan pijakan dalam melaksanakan pembangunan periode tahun 2017-2022 yang menjadi terjemahan dari visi dan misi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, yakni :

 

STRATEGI

1. Meningkatkan pelayanan Publik yang dilakukan setiap perangkat daerah yang melayani langsung kepada masyarakat;

2. Meningkatkan kualitas pelayanan dan Inovasi Pendapatan Daerah.

 

KEBIJAKAN

1. Melakukan standarisasi bisnis proses pada setiap perangkat daerah dan mendetailkannya pada standar operasional dan prosedur (SOP) pelayanan, serta meminta respon angket langsung menuju pelayanan prima Pendapatan Daerah yang Optimal;

2. Peningkatan Tata Kelola Pelayanan pendapatan daerah dan Pemanfaatan teknologi informasi.