Informasi Setiap Saat


VISI DAN MISI PPID PELAKSANA BAPENDA PROVINSI BANTEN

 

       VISI

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan perundang undangan

 

       MISI

  • Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu dan sederhana
  • Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh Sumber Daya Manusia profesional dan berintegritas
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik pendapatan daerah

 

 

 

Tugas dan Fungsi

Sebagai Badan Publik, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten memiliki kewajiban untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). melalui Surat Keputusan Nomor 970/031-Kep.Bapenda/2022 membentuk Struktur Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bapenda Provinsi Banten. PPID Pelaksana memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik.

PPID Pelaksana mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :

  1. Melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik;
  2. Menetapkan standar pelaksanaan Uji konsekuensi informasi yang dikecualikan;
  3. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  4. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten;
  6. Menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan/atau mengubahnya di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten;
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; 
  8. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Utama;
  9. Membantu PPID Pelaksana menyiapkan sarana prasarana, sistem, dan teknologi informasi untuk memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Membantu PPID Pelaksana untuk memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Membantu PPID Pelaksana mempublikasikan/mensosialisasikan layanan informasi publik sesuai kategorinya;
  12. Membantu PPID Pelaksana menerima, memproses, melacak, dan menindaklanjuti jawaban atas permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  13. Membantu PPID Pelaksana menerima, memproses, melacak, dan menindaklanjuti keluhan ataupun pengaduan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. Membantu PPID Pelaksana mengumumkan informasi publik yang masuk dalam kategori diumumkan secara berkala secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu;
  15. Membantu PPID Pelaksana mengumumkan informasi publik yang masuk dalam kategori serta-merta secara langsung tanpa penundaan di media sosial resmi Bapenda Provinsi Banten;
  16. Membantu PPID Pelaksana menyediakan daftar informasi publik yang masuk dalam kategori informasi yang tersedia setiap saat bila ada pengajuan permintaan.

14. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika Klik Disini

15. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Lihat disini>>>

16. Peraturan Gubernur banten Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Provinsi Banten;

17. Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Klik Disini

18. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Klik Disini

19. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Klik Disini

20. Keputusan Gubernur Banten Nomor 489.1 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat PPID di Lingkungan Provinsi Banten

21. Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor :  01/Kep/KIP/2018 Klik Disini

 

 

1. Pedoman Personil klik dibawah ini :

2. Pedoman Pengelolaan Administrasi klik dibawan ini :

3. Pedoman Pengelolaan Organisasi klik dibawah ini :

4. Pedoman Pengelolaan Keuangan klik disini :

5. Statistik Kepegawaian 

INDIKATOR KINERJA UTAMA

2018

2019

2020

2021

2022

2023

2024

 

 

Badan Pendapatan Daerah

Provinsi Banten

 

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI

PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN

 

 

  1. Langkah 1

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online;

 

  1. Langkah 2

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;

  • Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
  • Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

 

  1. Langkah 3

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;

  • Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
  1. Langkah 4

Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online

  • Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke Email ;bapenda@bantenprov.go.id
 

Share this Post