Informasi Setiap Saat
VISI DAN MISI PPID PELAKSANA BAPENDA PROVINSI BANTEN
VISI
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan perundang undangan
MISI
- Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu dan sederhana
- Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh Sumber Daya Manusia profesional dan berintegritas
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik pendapatan daerah
Tugas dan Fungsi
Sebagai Badan Publik, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten memiliki kewajiban untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). melalui Surat Keputusan Nomor 970/031-Kep.Bapenda/2022 membentuk Struktur Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bapenda Provinsi Banten. PPID Pelaksana memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik.
PPID Pelaksana mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
- Melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik;
- Menetapkan standar pelaksanaan Uji konsekuensi informasi yang dikecualikan;
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten;
- Menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan/atau mengubahnya di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Utama;
- Membantu PPID Pelaksana menyiapkan sarana prasarana, sistem, dan teknologi informasi untuk memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membantu PPID Pelaksana untuk memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membantu PPID Pelaksana mempublikasikan/mensosialisasikan layanan informasi publik sesuai kategorinya;
- Membantu PPID Pelaksana menerima, memproses, melacak, dan menindaklanjuti jawaban atas permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Membantu PPID Pelaksana menerima, memproses, melacak, dan menindaklanjuti keluhan ataupun pengaduan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membantu PPID Pelaksana mengumumkan informasi publik yang masuk dalam kategori diumumkan secara berkala secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu;
- Membantu PPID Pelaksana mengumumkan informasi publik yang masuk dalam kategori serta-merta secara langsung tanpa penundaan di media sosial resmi Bapenda Provinsi Banten;
- Membantu PPID Pelaksana menyediakan daftar informasi publik yang masuk dalam kategori informasi yang tersedia setiap saat bila ada pengajuan permintaan.
14. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika Klik Disini
15. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Lihat disini>>>
17. Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Klik Disini
18. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Klik Disini
19. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Klik Disini
21. Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor : 01/Kep/KIP/2018 Klik Disini
1. Pedoman Personil klik dibawah ini :
- UU 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
- PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
- Peraturan Gubernur Tahun 2018 Tentang Analisa Jabatan
- Peraturan Gubernur 1 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan
2. Pedoman Pengelolaan Administrasi klik dibawan ini :
- Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang Jasa
- Permendagri 3 Tahun 2017 Tentang PPID
- Peraturan Daerah 08 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Informasi Publik
- Peraturan Gubernur 24 Tahun 2012 Tentang Tata Naskah Dinas
- Peraturan Gubernur 42 Tahun 2018 Tahun SAKIP
3. Pedoman Pengelolaan Organisasi klik dibawah ini :
4. Pedoman Pengelolaan Keuangan klik disini :
5. Statistik Kepegawaian
Renja 2018
Renja 2019
Renja 2020
Renstra
DPA TAHUN 2021
- DPA 2021 INDUK
- DPA 2021 UPTD PPD SERANG
- DPA 2021 UPTD PPD CIKANDE
- DPA 2021 UPTD PPD CILEGON
- DPA 2021 UPTD PPD PANDEGLANG
- DPA 2021 UPTD PPD RANGKASBITUNG
- DPA 2021 UPTD PPD MALINGPING
- DPA 2021 UPTD PPD BALARAJA
- DPA 2021 UPTD PPD CIKOKOL
- DPA 2021 UPTD PPD CILEDUG
- DPA 2021 UPTD PPD SERPONG
- DPA 2021 UPTD PPD CIPUTAT
- DPA 2021 UPTD PPD KELAPA DUA
DPA TAHUN 2022
Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Banten
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN
- Langkah 1
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online;
- Langkah 2
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;
- Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
- Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
- Langkah 3
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
- Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
- Langkah 4
Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online
- Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke Email ;bapenda@bantenprov.go.id
Undang-undang No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah No.8 Tahun 2012
Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2021
Keputusan Gubernur tentang penetapan PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
NASKAH AKADEMIK PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN
RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN
RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PPID DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
DALAM PROSES