SPAN LAPOR
SP4N Lapor adalah kepanjangan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), yaitu sebuah sistem terintegrasi yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan tentang pelayanan publik kepada instansi pemerintah secara online. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi, partisipasi publik, dan efisiensi penyelesaian masalah publik.
Cara kerja dan fitur
- Akses mudah: Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal seperti website www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, atau aplikasi mobile (Android dan iOS).
- Terintegrasi: Semua pengaduan dapat diterima dan disalurkan ke instansi yang berwenang secara terintegrasi.
- Tindak lanjut: Setiap laporan akan dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai dengan instansi tujuan. Pelapor dapat melacak status tindak lanjut laporan melalui nomor unik (tracking ID).
- Privasi: Terdapat pilihan untuk membuat laporan menjadi anonim atau rahasia agar identitas pelapor tidak diketahui publik.
- Pengelolaan terpusat: SP4N-LAPOR dikelola oleh Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI.
Manfaat
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik: Pengaduan masyarakat digunakan sebagai masukan untuk perbaikan layanan.
- Menyelesaikan masalah publik: Mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan masyarakat yang dilaporkan.
- Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah.
