Informasi Berkala
LHKPN 2019
LHKPN 2020
LHKPN 2021
LHKPN 2022
LHKPN 2023
Lembar 1 Daftar wajib lapor tahun 2023
Lembar 2 Daftar wajib lapor tahun 2023
Renja 2018
Renja 2019
Renja 2020
Renstra 2017 - 2022
Renstra 2023 - 2026
DPA TAHUN 2021
- DPA 2021 INDUK
- DPA 2021 UPTD PPD SERANG
- DPA 2021 UPTD PPD CIKANDE
- DPA 2021 UPTD PPD CILEGON
- DPA 2021 UPTD PPD PANDEGLANG
- DPA 2021 UPTD PPD RANGKASBITUNG
- DPA 2021 UPTD PPD MALINGPING
- DPA 2021 UPTD PPD BALARAJA
- DPA 2021 UPTD PPD CIKOKOL
- DPA 2021 UPTD PPD CILEDUG
- DPA 2021 UPTD PPD SERPONG
- DPA 2021 UPTD PPD CIPUTAT
- DPA 2021 UPTD PPD KELAPA DUA
-
Renja
LKIP 2022
RENJA MURNI 2022
DOKUMEN LPPD 2021
DPA 2022
PERKIN 2022
INDIKATOR KINERJA UTAMARENCANA AKSI
-
Renja
⇒ Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik 2019
⇒ Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik 2020
⇒ Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik 2021
⇒ Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2021
⇒ Laporan layanan Informasi Publik 2022
⇒ Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik 2023
► WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
Jadwal Pelayanan Informasi Publik
Senin - Kamis : 08:00 - 15:00 WIB
Istirahat : 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 08:00 - 15:30 WIB
Istirahat : 11:30 - 13:00 WIB
► JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
► BIAYA/TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy dengan biaya perlembar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) atau menyediakan CD/DVD kosong untuk perekaman data dan informasinya.
► LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap hari membuat laporan hasil pelaksanan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Banten. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
► KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
-
1. UU NOMOR 23 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI BANTEN
-
2. UU NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
-
3. UU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
-
4. UU NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)
-
5. PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PPID
-
6. PERMENKOMINFO NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH KONKUREN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
-
7. PERPRES 2018 NOMOR 95 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK SPBE
-
8. PP NOMOR 61 TAHUN 2010 TENTANG IMPLEMENTASI UU KIP
-
9. PERDA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
-
10. PERKI 1 TAHUN 2010 TENTANG INFORMASI PUBLIK
-
11.PERGUB NOMOR 86 TAHUN 2016 TENTANG SOTK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
-
12. PERGUB NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA INDUK TIK
-
13. PERGUB NOMOR 74 TAHUN 2017 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMASANGAN CCTV
-
14. PERGUB NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TATA KELOLA SISTEM ELEKTRONIK
-
15. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI PERANGKAT DAERAH BANTEN
-
16. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG SATU DATA INDONESIA (SDI)
-
17. SURAT KEPUTUSAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018
-
18. PERGUB BANTEN NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PPID
-
19. SK KETUA KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2018
-
20. UNDANG-UNDANG KESEHATAN NOMOR 36 TAHUN 2009
-
21. INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2020
-
22. KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2020
-
23. KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2020
-
24. KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN TENTANG GUGUS TUGAS BARU
-
25. KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KEJADIAN LUAR BIASA (COVID-19)
-
26. PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19
-
27. SURAT EDARAN GUBERNUR BANTEN TENTANG PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN COVID-19
-
28. PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 58 TAHUN 2020
-
29. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 77 TAHUN 2015 TENTANG BUDAYA KERJA
-
30. PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PPID
-
31. PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG SPBE
-
32. PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
-
33. PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 46 TAHUN 2021 TENTANG SATUAN HARGA STANDAR KI
-
34. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS
-
35. PERATURAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SLIP
-
36. PEDOMAN DAN STANDAR BIAYA LAYANAN INFORMASI
-
37. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN POKOK DAN/ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA PKB, BBNKB II DAN SETERUSNYA DAN PHBBKB
-
37. PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PERORANGAN/ORGANISASI KEMASYARAKATAN/LEMBAGA YANG BERPRESTASI TINGKAT INTERNASIONAL, NASIONAL DAN PROVINSI TAHUN 2022
Prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat adalah hal-hal yang dilakukan sebagai antisipasi awal dalam menghadapi keadaan darurat.
Prosedur keadaan darurat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten adalah sebagai berikut:
A. Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya / alat terdekat :
- Tetap tenang;
- Bunyikan alat tanda bahaya / terdekat;
- Putar nomor keadaan darurat.
Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat Kebakaran
- Saat melihat api tetap tenang dan jangan panik;
- Menjauh dari sumber api;
- Segera menuju tangga darurat yang terdekat dengan berjalan biasa dengan cepat namun tidak berlari;
- Bila memungkinkan ambil alat pemadam api ringan (APAR) untuk memadamkan api;
- Bila tidak berjalanlah dengan biasa dengan cepat. JANGAN LARI;
- Lepaskan sepatu hak tinggi karena menyulitkan dalam langkah kaki;
- Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan;
- Beritahu orang lain / tamu yang masih berada didalam ruangan lain untuk segera melakukan evakuasi;
- Bila api dirasa membersar jangan panik dan tetap tertib segera meninggalkan gedung sesuai petunjuk/jalur yang ada;
- Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek;
- jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda dan menghambat evakuasi;
- Segeralah menuju titik kumpul yang ada di tempat tersebut untuk menunggu instruksi berikutnya.
Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat Evakuasi Gempa Bumi
1. Tetap tenang jangan panik
2. Bila memungkinkan segera lari keluar gedung sesuai petunjuk/jalur evakuasi yang telah ada, bila tidak memungkinkan cari tempat berlindung yang dirasa aman Tempat berlindung yang dirasa aman adalah :
- Disamping almari atau meja, posisi merunduk dengan tangan melindungi kepala;
- Disamping pintu dalam kondisi setengah terbuka/jangan ditutup;
- Disamping benda/mebel yang dirasa cukup kuat menopang benda jatuh.
JANGAN BERLINDUNG DIBAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA !
B. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :
SEGERA | Hentikan pekerjaan/aktivitas dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya |
HINDARI | Kepanikan |
IKUTI | Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas Keadaan darurat. |
MATIKAN | Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja. |
JANGAN | Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang – Barang pribadi/atau orang lain |
PERGI | Kedaerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka |
JANGAN | Masuk kembali kedalam gedung sampai ada instruksi dari atasan atau petugas |
Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita akan bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur, jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti keadaan darurat kebakaran maupun gempa bumi di lingkungan yang kita tinggali.
28. DATA STATISTIK DAN KEPEGAWAIAN