Informasi Berkala


LHKPN 2019 

Lembar 1 

Lembar 2 

LHKPN 2020

Lembar 1

Lembar 2 

LHKPN 2021

Lembar 1

LHKPN 2022 

 Lembar 1 Daftar wajib lapor tahun 

LHKPN 2023

Lembar 1 Daftar wajib lapor tahun 

LHKPN 2024

Daftar wajib lapor 

1. RKA 

2. Neraca

3. LRA

4. CALK laporan Keuangan

5. Laporan Inventaris Barang

Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik 2019

Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik 2020

Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik 2021

Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2021

Laporan layanan Informasi Publik 2022

Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik 2023

► WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.

Jadwal Pelayanan Informasi Publik

Senin - Kamis : 08:00 - 15:00 WIB

Istirahat           : 12:00 - 13:00 WIB

Jum'at             : 08:00 - 15:30 WIB

Istirahat           : 11:30 - 13:00 WIB

► JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

► BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy dengan biaya perlembar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) atau menyediakan CD/DVD kosong untuk perekaman data dan informasinya.

► LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap hari membuat laporan hasil pelaksanan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Banten. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

► KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

   1. UU NOMOR 23 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI BANTEN

   2. UU NOMOR  19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

   3. UU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

   4. UU NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)

   5. PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PPID

   6. PERMENKOMINFO NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH KONKUREN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

   7. PERPRES 2018 NOMOR 95 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK SPBE

   8. PP NOMOR 61 TAHUN 2010 TENTANG IMPLEMENTASI UU KIP

   9. PERDA NOMOR 6  TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

   10. PERKI 1 TAHUN 2010 TENTANG INFORMASI PUBLIK

   11.PERGUB NOMOR 86 TAHUN 2016 TENTANG SOTK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN

   12. PERGUB NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA INDUK TIK

   13. PERGUB NOMOR 74 TAHUN 2017 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMASANGAN CCTV

   14. PERGUB NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TATA KELOLA SISTEM ELEKTRONIK

   15. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI PERANGKAT DAERAH BANTEN

   16. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG SATU DATA INDONESIA (SDI)

   17. SURAT KEPUTUSAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018

   18. PERGUB BANTEN NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PPID

   19. SK KETUA KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2018

   20. UNDANG-UNDANG KESEHATAN NOMOR 36 TAHUN 2009

   21. INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2020

   22. KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2020

   23. KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2020

   24. KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN TENTANG  GUGUS TUGAS BARU

   25. KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KEJADIAN LUAR BIASA (COVID-19)

   26. PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19

   27. SURAT EDARAN GUBERNUR BANTEN TENTANG PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN COVID-19

   28. PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 58 TAHUN 2020

   29. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 77 TAHUN 2015 TENTANG BUDAYA KERJA

   30. PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PPID

   31. PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG SPBE

   32. PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS

   33. PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 46 TAHUN 2021 TENTANG SATUAN HARGA STANDAR KI

   34. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS

   35. PERATURAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SLIP

   36. PEDOMAN DAN STANDAR BIAYA LAYANAN INFORMASI

   37. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN POKOK DAN/ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA PKB, BBNKB II DAN SETERUSNYA DAN PHBBKB

   38. PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PERORANGAN/ORGANISASI KEMASYARAKATAN/LEMBAGA YANG BERPRESTASI TINGKAT INTERNASIONAL, NASIONAL DAN PROVINSI TAHUN 2022

   39 SURAT EDARAN PENERAPAN PEMBAYARAN PAJAK NON TUNAI TAHUN 2023

Prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat adalah hal-hal yang dilakukan sebagai antisipasi awal dalam menghadapi keadaan darurat.

Prosedur keadaan darurat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten adalah sebagai berikut:

A. Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya / alat terdekat :

  • Tetap tenang;
  • Bunyikan alat tanda bahaya / terdekat;
  • Putar nomor keadaan darurat.

Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat Kebakaran

  • Saat melihat api tetap tenang dan jangan panik;
  • Menjauh dari sumber api;
  • Segera menuju tangga darurat yang terdekat dengan berjalan biasa dengan cepat namun tidak berlari;
  • Bila memungkinkan ambil alat pemadam api ringan (APAR) untuk memadamkan api;
  • Bila tidak berjalanlah dengan biasa dengan cepat. JANGAN LARI;
  • Lepaskan sepatu hak tinggi karena menyulitkan dalam langkah kaki;
  • Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan;
  • Beritahu orang lain / tamu yang masih berada didalam ruangan lain untuk segera melakukan evakuasi;
  • Bila api dirasa membersar jangan panik dan tetap tertib segera meninggalkan gedung sesuai petunjuk/jalur yang ada;
  • Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek;
  • jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda dan menghambat evakuasi;
  • Segeralah menuju titik kumpul yang ada di tempat tersebut untuk menunggu instruksi berikutnya.

Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat Evakuasi Gempa Bumi

1. Tetap tenang jangan panik

2. Bila memungkinkan segera lari keluar gedung sesuai petunjuk/jalur evakuasi yang telah ada, bila tidak memungkinkan cari tempat berlindung yang dirasa aman Tempat berlindung yang dirasa aman adalah :

  • Disamping almari atau meja, posisi merunduk dengan tangan melindungi kepala;
  • Disamping pintu dalam kondisi setengah terbuka/jangan ditutup;
  • Disamping benda/mebel yang dirasa cukup kuat menopang benda jatuh.

JANGAN BERLINDUNG DIBAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA !

B. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :

SEGERA           Hentikan pekerjaan/aktivitas dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya
HINDARI  Kepanikan
IKUTI   Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas Keadaan darurat.
MATIKAN Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja.
JANGAN Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang – Barang pribadi/atau orang lain
PERGI Kedaerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka
JANGAN  Masuk kembali kedalam gedung sampai ada instruksi dari atasan atau petugas

 

Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita akan bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur, jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti keadaan darurat kebakaran maupun gempa bumi di lingkungan yang kita tinggali.

 

Share this Post