Informasi Berkala
STRUKTUR ORGANISASI
BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN
Terdiri dari :
1. KEPALA BADAN
2. SEKRETARIS
- Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3. BIDANG PENDAPATAN PAJAK DAERAH
- Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah
- Kepala Sub Bidang Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah
- Kepala Sub Bidang Keberatan dan Restitusi Pajak Daerah
4. BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PENDAPATAN DAERAH
- Kepala Sub Bidang Pendataan, Perencanaan dan Pengembangan Potensi Pendapatan Daerah
- Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pengendalian Pendapatan Daerah
- Kepala Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Pendapatan Daerah
5. KEPALA BIDANG RETRIBUSI DAN PENDAPATAN LAIN-LAIN
- Kepala Sub Bidang Retribusi Daerah
- Kepala Sub Bidang Pendapatan Lain-lain
- Kepala Sub Bidang Bagi Hasil Pajak/ Non Pajak
6. KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPTD) PENGELOLAAN PENDAPATAN (PPD), di :
- Kota Serang
- Cikande Kabupaten Serang;
- Kota Cilegon;
- Kabupaten Pandeglang;
- Rangkasbitung Kabupaten Lebak;
- Malingping Kabupaten Lebak;
- Balaraja Kabupaten Tangerang;
- Serpong Kabupaten Tangerang;
- Ciledug Kota Tangerang;
- Cikokol Kota Tangerang;
- Ciputat Kota Tangerang Selatan.
- Kelapa Dua Tangerang Selatan.
Renja 2018
Renja 2019
Renja 2020
Renstra 2017 - 2022
DPA TAHUN 2021
- DPA 2021 INDUK
- DPA 2021 UPTD PPD SERANG
- DPA 2021 UPTD PPD CIKANDE
- DPA 2021 UPTD PPD CILEGON
- DPA 2021 UPTD PPD PANDEGLANG
- DPA 2021 UPTD PPD RANGKASBITUNG
- DPA 2021 UPTD PPD MALINGPING
- DPA 2021 UPTD PPD BALARAJA
- DPA 2021 UPTD PPD CIKOKOL
- DPA 2021 UPTD PPD CILEDUG
- DPA 2021 UPTD PPD SERPONG
- DPA 2021 UPTD PPD CIPUTAT
- DPA 2021 UPTD PPD KELAPA DUA
⇒ Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik 2019
⇒ Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik 2020
⇒ Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik 2021
► WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
Jadwal Pelayanan Informasi Publik
Senin - Kamis : 08:00 - 15:00 WIB
Istirahat : 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 08:00 - 15:30 WIB
Istirahat : 11:30 - 13:00 WIB
► JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
► BIAYA/TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy dengan biaya perlembar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) atau menyediakan CD/DVD kosong untuk perekaman data dan informasinya.
► LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap hari membuat laporan hasil pelaksanan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Banten. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
► KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.