RETRIBUSI DAERAH
RETRIBUSI DAERAH
Definisi
Retribusi Daerah
retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Jasa Umum merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Jasa Usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik itu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Perizinan Tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
1. Retribusi Jasa Umum
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
- Retribusi Pelayanan Pasar
- Retribusi Pengujiah Kendaraan Bermotor
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
- Retribusi Pengolahan Limbah Cair
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
- Retribusi Pelayanan Pendidikan
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
2. Retribusi Jasa Usaha
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan
- Retribusi Tempat Pelelangan
- Retribusi Terminal
- Retribusi Tempat Khusus Parkir
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
- Retribusi Rumah Potong Hewan
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
- Retribusi Penyeberangan Air
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
3. Retribusi Daerah Perizinan
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
- Retribusi Izin Gangguan
- Retribusi Izin Trayek
- Retribusi Izin Usaha Perikana
1. Retribusi Jasa Umum
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Pendidikan
2. Retribusi Jasa Usaha
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila
- Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhan (DKP).
- Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah
3. Retribusi Perizinan Tertentu
- Retribusi Izin Trayek
- Retribusi Izin Usaha Perikanan
- Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA
1. DINAS KESEHATAN
- Tempat Pelayanan Kesehatan Lainnya (Labkesda)
- Ret. Laboratorium (Labkesda)
2. BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
- Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan
- Penyewaan Tanah Dan Bangunan
3. DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
- Ret. Pemakaian Bahu Jalan
- Ret. Pengujian Bahan
- Ret. Pengujian Air
- Ret. Pemanfaatan Sempadan SDA
- Ret. Alat Berat
- Ret. Lab Pengujian Konstruksi
4. DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Laboratorium Komoditi Hasil Perikanan
- Pelayanan Jasa Kepelabuhan
- Retribusi Izin Usaha Perikanan kepada Orang Pribadi
5. DINAS PERTANIAN
- Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner (BPPV)
- Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah (BBITPH)
- Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah (BPP)
6. BADAN PENGHUBUNG
- Ret. Pemakaian Wisma dan Ruang Rapat
7. DINAS PERHUBUNGAN
- Ret. Izin Trayek Orang Pribadi
- Ret Izin Trayek Badan
- Retribusi Sewa Bangunan dan Tanah
8. DINAS KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI
- Ret. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
- Ret. Pelayanan Pendidikan (BLKI)
9. DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Laboratorium Kalibrasi Gaya dan Suku Alat Pengujian Perdagangan (BPSMB)
- Lab Pengembangan Teknologi dan Standarisasi Industri (BPTSI)
10. DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Lab Lingkungan
11. BADAN PENDAPATAN DAERAH
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (BAPENDA PUSAT)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (UPT CILEGON)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (UPT CILEDUG)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (UPT CIKOKOL)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (UPT PANDEGLANG)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (UPT BALARAJA)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (UPT SERANG)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (UPT CIPUTAT)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (UPT SERPONG)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (Labkesda)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (Disnaker)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (Kesbangpol)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (Dlhk)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (Pupr)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (Bappeda)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (Indag)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (DKP)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (Dinsos)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (Perkim)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (Inspektorat)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (DESDM)
- Ret. Sewa Tanah dan Bangunan (BPKAD)