INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Banten Nomor 555/316.a-DKISP.PPID/2020 Tahun 202 Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan bahwa Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten menetapkan dua Informasi yang Dikecualikan yaitu: