Realisasi Target Pajak Kendaraan Bermotor di Pandeglang Capai 45,47 Persen

Sumber Gambar :

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Pandeglang pada Bapenda Provinsi Banten Epy Shafiullah mengatakan, target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah tercapai 45,47 persen dari Rp98.410.000.000 di tahun 2022.

Pencapaian tersebut merupakan hasil dari penagihan secara door to door ke rumah pemilik kendaraan maupun giat razia pajak kendaraan yang dilakukan UPTD PPD Pandeglang bekerjasama dengan Polres Pandeglang.

Target optimistis dapat tercapai karena per tanggal 18 Agustus 2022 ada Pergub Nomor 24 tahun 2022 tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan untuk kendaraan mutasi dari luar daerah.

“Untuk mutasi dari luar daerah masuk ke Banten ini pokoknya juga dikurangi 20 persen. Sedangkan kalau dari dalam (antar daerah di Banten) hanya bebas BBNKB II-nya saja,” katanya.

Epy mengakui, sebelum ada Pergub Nomor 24 Tahun 2022 ini dibanding kabupaten dan kota lain Pandeglang ini berada di urutan ke-11. Berada pada urutan terendah.

“Tapi melihat hasil setelah terbitnya Pergub Nomor 24 Tahun 2022, lumayan perolehan PKB agak naik. Kenaikan juga terjadi usai beberapa kali razia penertiban pajak kendaraan yang bekerjasama dengan Polres Pandeglang,” katanya.

Epy menegaskan, dengan dikeluarkannya kebijakan Pergub Nomor 24 tahun 2022, ini menambah pembayaran pajak dari masyarakat. Kenaikannya terlihat ada namun sementara ini belum dilakukan penghitungan

“Kita belum cek berapa persennya, tapi sudah ada peningkatan. Mudah-mudahan dengan adanya program ini, target yang ditargetkan ke UPTD Pandeglang ini tercapai,” katanya.

Epy berharap, bisa melebihi capaian target bukan hanya tercapai saja. Jadi mudah-mudahan bisa lebih dari yang target susah ditentukan.

Epy mengajak, masyarakat agar memanfaatkan program bebas denda PKB, BBNKB maupun mutasi. Ajakan disampaikan secara langsung dan melalui media sosial.

“Kita diarahkan Pak Kaban (Kepala Bapenda Banten) agar seluruh pegawai Bapenda pasang foto sosialisasi Pergub Nomor 24 tahun 2022. Serta menyebarkan ke grup WA baik keluarga maupun masyarakat,” katanya.

Selain itu juga melalui baliho dan spanduk, serta datang ke masyarakat secara door to door ketika ada pendataan kendaraan bermotor belum bayar pajak.

“Jadi saat door to door kami juga sekaligus menyosialsiasikan. Termasuk di share di grup WhatsApp, ada grup kecamatan, desa, kita masukan juga ke sana, untuk memaksimalkan agar informasi itu sampai ke seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Salah satu warga Pandeglang, Yusef mengaku senang adanya bebas denda PKB.

“Jadi bisa bayar. Karena kan dendanya kalau sudah menahun lumayan besar juga makanya kita manfaatin program ini,” katanya. (Sumber : Radar Banten).

 


Share this Post