Gelar Rakor 2023, Tim Pembina Samsat Provinsi Banten membangun sinergitas untuk Peningkatan Pelayanan


Kabupaten-Serang Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Banten dan PT. Jasa Raharja Cabang Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang digelar di Aula UPTD PPD Cikande pada Senin (12 Juni 2023).

Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka membangun sinergitas dan koordinasi yang baik dengan jajaran Tim Pembina Samsat Provinsi Banten untuk bersama-sama melakukan persamaan persepsi serta evaluasi pelayanan kesamsatan pada wilayah hukum Polda Banten.

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Drs. E.A. Deni Hermawan M.Si, menyampaikan, saat ini Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten sedang melaksanakan Penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan disyahkan tanggal 01 Januari 2025 yang akan digunakan sebagai payung hukum dalam Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah di Provinsi Banten.

Dengan diberlakukan undang-undang tersebut, akan ada pengurangan beberapa potensi APBD termasuk sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang nantinya akan mempengaruhi pola kinerja sehingga dibutuhkan dukungan yang baik antar Tim Pembina Samsat dan Perbankan. Hal lain yang tidak kalah penting, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten memerlukan dukungan Tim Pembina Samsat dan Perbankan terhadap Kegiatan GARMA Optimalisasi Pendapatan (Gerakan Bersama) yang sedang dilaksanakan oleh seluruh Staff ASN dan Non ASN Bapenda Provinsi Banten yang sampai dengan saat ini menunjukan peningkatan pendapatan yang  cukup signifikan. 

Senada dengan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, AKBP Kukuh Priyo Taruno, SIK., M.Han, Wadirlantas Polda Banten, menyambut baik program GARMA (Gerakan Bersama). “Memang harus ada program yang bisa menimbulkan efek jera seperti penilangan manual, dimana program tersebut sudah bisa dilaksanakan kembali sesuai dengan surat telegram Kakorlantas nomor 830 bulan April 2023, akan tetapi pelaksanaan penilangan manual ini harus melewati proses penyesuaian kembali pasca diterapkannya tilang elektrik”. Wadirlantas menambahkan, petugas penindakan pelanggaran yang akan melaksanakan kegiatan tilang manual dari unsur kepolisian, harus memiliki Sertifikasi Penindakan Pelanggaran atau SKEP Penyidik Pembantu.

Inovasi informasi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital, akan disajikan oleh PT. Jasa Raharja dimana informasi tersebut dapat diakses dengan mudah oleh seluruh kalangan masyarakat luas melalui Hand Phone. Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto, S.Kom, MBA, AAAI-K, AMII menyambut baik seluruh program Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten dalam upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Banten. Saat ini Jasa Raharja sudah melakukan kunjungan dan koordinasi dengan 1500 Kecamatan, Kelurahan dan Pedesaan untuk melaksanakan tupoksi sekaligus mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

Selanjutnya acara ditutup dengan pemberian kesimpulan dari Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah  Provinsi Banten, yang mana Badana Pendapatan Daerah akan melakukan koordinasi horizontal dengan Tim Pembina samsat dan stakeholder terkait serta perbankan untuk percepatan pelayanan pembayaran PKB. Akhir kata disebutkan, “Sebuah keberhasilan tanpa sinergitas dan koordinasi adalah hal yang mustahil, tentunya diperlukan dukungan dari Kepolisian, Jasa Raharja dan Perbankan untuk dilakukan upaya-upaya perbaikan dan koordinasi agar apa yang menjadi tugas pokok fungsi  masing-masing dapat selaras dan sinergis.


Share this Post