SAMSAT CILEGON
Profil UPTD PPD Cilegon
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (disingkat Samsat) atau dalam Bahasa Inggris One-stop Administration Services Office, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Contoh dari samsat adalah dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
UPTD PPD merupakan Bagian dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten atau bisa disebut dengan Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT)merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Badan Pendapatan, dan PT. Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan "Kantor Bersama Samsat".
Kantor Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Cilegon atau Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) Cilegon adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BAPENDA Provinsi Banten yang berada di wilayah Polda Banten mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional badan di bidang pelayanan pendapatan Provinsi di wilayah Kabupaten Cilegon wewenang dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah dari bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Dalam melaksanakan tugas, Samsat Serang mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor dan Instruksi Bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : INS/03/M/X/1999, Nomor : 29 Tahun 1999, Nomor : 6/IMK.014/1999, tentang Pelaksanaan Sitem Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap (Samsat) dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), secara rinci tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jendral Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero) Nomor : SKEP/06/X/1999, Nomor 973-1228, dan SKEP/02/X/1999 dan Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Nama Alamat : Jl. Raya Merak No.19, Gerem, Kec. Gerogol, Kota Cilegon, Banten 42438
Email : bapenda@bantenprov.go.id
Website : bapenda@bantenprov.go.id
Instagram Bapenda : @bapenda.banten
Instagram Samsat Serang : @samsat.cilegon
Jenis Pelayanan UPTD PPD Cilegon memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan meliputi :
- Pendaftaran Bea Balik Nama Pertama/Kendaraan Baru
- Pendaftaran Bea Balik Nama Kedua dan seterusnya/Kendaraan Perubahan
- Pendaftaran kendaraan bermotor mutasi keluar daerah
- Penelurusan Kendaraan Bermotor Belum Melakukan Daftar Ulang
- Pelaksanaan Samsat Keliling (SAMLING)
- Penelusuran Potensi Air Permukaan
Struktur Organisasi Kantor Bersama Samsat Cilegon
Jumlah Pegawai pada UPTD PPD Cilegon Bapenda Provinsi Banten
ASN : 27
Non ASN : 56
Daftar Gerai pada Samsat Cilegon
NO |
UPTD/GERAI |
ALAMAT
|
1 |
GERAI SAMSAT CIBEBER |
Ruko Monalisa, JL. Raya Serang NO. 8 Blok. B6, Cibeber |
2 |
GERAI SAMSAT RAMANUJU |
Ruko Ramanuju, JL.R. Suprapto NO. 7 Cilegon |