Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Sumber Gambar :

Pelaksanaan pembebasan sanksi administratif dan pemotongan pokok pajak ini berlandaskan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi PKB. Kebijakan tersebut dihadirkan untuk meringankan beban finansial masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten.

program keringanan pajak daerah ini secara resmi diberlakukan mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026 sebagai langkah nyata dalam mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat pembangunan daerah.


Share this Post