Sinergitas Bapenda Provinsi Banten dengan Kejati Banten dalam Membangun Kesadaran Wajib Pajak
Rapat Penyelesaian Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan oleh Bapenda Provinsi Banten bersama Kejati Banten bertujuan untuk membantu Bapenda Provinsi Banten dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih atau good governance dengan mendisiplinkan dan membangun kesadaran para wajib pajak akan pentingnya peranan pajak dalam mendukung perekonomian daerah dengan didampingi aparat hukum melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kejati Banten.
Acara yang dibuka oleh Bapak Aluwi SH, MH., selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Banten, disampaikan bahwa penyelesaian tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor akan dilaksanakan secara marathon, tentunya Kepala UPTD PPD Bapenda Provinsi Banten agar segera menginventalisir dan singkronisasi data tunggakan pajak, serta sampaikan kendala-kendala yang dihadapi dilapangan agar segera dikoordinasikan dengan Kasi Perdata Kejati untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan tersebut.
Acara yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Banten ini menghadirkan Kepala Bapenda beserta jajaran dan seluruh Kepala UPTD PPD se Bapenda Provinsi Banten. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kepala Bapenda Provinsi Banten menyampaikan bahwa sangat perlunya penjatuhan sanksi terhadap pelanggar hukum pajak yang tujuannya untuk melindungi kepentingan daerah untuk memperoleh pembiayaan dari sektor pajak mengingat hukum pajak tidak melindungi kepentingan wajib pajak tetapi bahkan melindungi sumber pendapatan daerah yang terfokus pada pemenuhan kewajiban wajib pajak untuk membayar lunas pajak yang terutang, Serang (14/6/2023).