Optimalkan Layanan Kepada Masyarakat, Bapenda Membuka Layanan Samling pada acara Banten 10k, Anyer

Sumber Gambar :

Kabupaten-Serang Di tengah kemeriahan pada rangkaian Perayaan HUT ke-23 Provinsi Banten bersama masyarakat, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengunjungi Mobil Samsat Keliling (Samling) yang tengah memberikan pelayanan. Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga memberikan apresiasi kepada Pembayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Al Muktabar mengatakan, masyarakat dapat berkontribusi dalam pembangunan Provinsi Banten, salah satunya dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Adapun saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengajak wajib pajak untuk dapat menggunakan perkembangan digitalisasi dalam melakukan pembayaran pajak, salah satunya dengan memakai aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

"Membutuhkan kesadaran serta semangat bersama dan kita mengimbau masyarakat untuk taat pada kewajibannya dalam membayar pajak, karena pajak merupakan kontribusi bagi modal Pembangunan," ungkap Al Muktabar pada saat mengunjungi mobil samling, di Mercusuar Cikoneng, Anyer, Kabupaten Serang, Minggu (5/11/2023).

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan melakukan optimalisasi layanan E samsat, salah satunya menggunakan aplikasi SIGNAL.

"Jadi dengan menggunakan aplikasi Signal ini, wajib pajak dapat memudahkan dalam  melakukan pembayaran pajak," ungkap Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan. Diketahui, Signal merupakan sebuah aplikasi yang dirancang untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam melakukan pelayanan kesamsatan, baik itu layanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran PKB dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dilakukan secara digital.

Pada periode Januari hingga Agustus 2023,  transaksi pembayaran PKB melalui Signal terua mengalami peningkatan sampai dengan  72 persen dari tahun sebelumnya dengan rata-rata transaksi 2.582 kendaraan bermotor.

Sedangkan pada tahun 2023, Bappenda Provinsi Banten menargetkan penerimaan PKB dari aplikasi Signal mencapai Rp 47 miliar atau naik sekitar 34 persen dari total penerimaan PKB melalui aplikasi Signal pada tahun 2022 yang mencapai Rp 30,6 miliar dengan 22.375 kendaraan yang melakukan transaksi.

"Kemudahan dan kenyamanan ini kita berikan kepada masyarakat dan hal itu merupakan proses yang dilakukan dari kita oleh kita dan untuk kita. Taatlah membayar pajak," tambahnya.  Hal senada juga Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari menyampaikan setelah wajib pajak melakukan transaksi melalui aplikasi Signal dapat memilih keterangan dalam mengkonfirmasi atas pengesahan pembayaran pajak.

"Setelah wajib pajak melakukan transaksi melalui aplikasi SIGNAL, dokumen STNK dapat diambil di kantor samsat, atau bahkan dikirim ke alamat rumah.," ujarnya.

"Tapi sebenarnya, setelah melakukan pembayaran itu sudah bisa diakses dalam bentuk pdf atau digitalnya," pungkasnya.

 


Share this Post