HUT Ke 23 Provinsi Banten, Al Muktabar ajak masyarakat berkontribusi membangun Banten
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ajak Masyarakat berkontribusi membangun Provinsi Banten salah satunya dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hingga 23 Desember 2023 ucap Al Muktabar, masyarakat dapat memanfaatkan insentif bebas denda dan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hal tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat dalam membangun Banten.
"Membutuhkan kesadaran bersama dan mengimbau masyarakat untuk taat pada kewajibannya dalam membayar pajak, karena pajak merupakan kontribusi bagi modal Pembangunan," ungkap Al Muktabar usai melaksanakan rangkaian HUT Provinsi Banten ke-23 di Alun-Alun Pancaniti, KP3B, Kota Serang. Minggu, (08/10/2023).
Dikatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaaan bermotor dengan melakukan langkah-langkah policy kebijakan fiskal pada beberapa program yang meringankan Wajib Pajak (WP). Kebijakan fiskal itu tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang diberlakukan mulai tanggal 21 Agustus 2023.
Al Muktabar berharap, pada momen kebijakan fiskal ini Pemprov Banten akan terus memberikan fasilitas kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat untuk dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan harapan, masyarakat selaku wajib pajak akan membentuk kesadaran diri dalam membayar pajak.
"Kemudahan dan kenyamanan ini kita berikan kepada masyarakat dan hal itu merupakan proses yang dilakukan dari kita oleh kita dan untuk kita. Taatlah membayar pajak," tambahnya.
Hal senada juga dikatakan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan, bebas denda PKB dan BBNKB saatĥ ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB maupun masyarakat yang mmiliki kendaraan bermotor namun belum ssuai dengan data diri.
"Kami berharap, pada masa Bebas denda PKB dan BBNKB ini dapat betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat khususya masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak maupun kendaraan bermotornya belum sesuai dengan data diri," imbuhnya.