Bapenda Provinsi Banten memberikan Pelayanan Informasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor
Kota-Serang Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten E.A Deni Hermawan membuka acara Sosialisasi Peratutan Gubernur Banten Nomor 81 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Restitusi Pajak Daerah, Ruang Rapat BBNKB Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Kamis (09/11/2023).
Deni mengungkapkan, Wajib pajak adalah ratu dan raja dalam pembangunan, kami mengajak bapak dan ibu untuk memberikan informasi, kami bapenda provinsi banten yang mempunyai tupoksi untuk mengelola pajak kendaran bermotor, dll.
“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat menjadi modal pembangunan untuk negara kita khususnya Provinsi Banten, contohnya untuk pembangunan gedung rumah sakit, pembangunan gedung sekolah, Jalan, dll” kata Deni. “Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu semua karena selama ini telah taat membayar pajak nya tepat waktu” Ucapnya.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melaksanakan kegiatan ini dengan tujuan memberikan literasi pajak yang kami kelola kepada masyarakat serta mengajak agar masyarakat dapat membayar pajak tepat waktu, karena manfaat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor itu sangat bermanfaat guna pembangunan.
Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten tidak mengelola pajak restoran, PBB, dan pajak reklame tetapi yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (AP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Rokok.