Selama Ramadhan, ASN Pemprov Bekerja dari Rumah Mulai Pukul 06.00 -12.30 WIB
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 51 tahun 2020 tanggal 20 April 2020, tentang : Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, Nomor: 46 Tahun 2020 ....