Porto
  • Tentang Kami
    • PROFIL BAPENDA
    • PROFIL PIMPINAN
    • VISI MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS POKOK & FUNGSI
    • KEPEGAWAIAN
    • STRATEGI DAN KEBIJAKAN
    • HUBUNGI KAMI
  • PAD
    • PAJAK DAERAH
    • RETRIBUSI DAERAH
    • HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN
    • LAIN-LAIN PAD YANG SAH
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Berkala
    • Profil PPID Pelaksana
    • INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
    • Permohonan Layanan Informasi Publik
    • JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
    • Permohonan Informasi
  • MEDIA SOSIAL
  • SISTEM INFORMASI
    • Antri samsat
    • Cek Pajak Kendaraan
    • Laju PKB
  • LAYANAN PUBLIK
    • WBS
    • KEBIJAKAN PRIVASI
    • FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI
    • FORMULIR KEBERATAN INFORMASI
    • SPAN LAPOR
    • TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
    • TATA CARA PERMOHONAN KEBERATAN
    • TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
  • SAKIP
    • Laporan Kinerja
    • Renstra
    • IKU
    • Renja
    • Perjanjian Kinerja
    • Pohon Kinerja
    • Cascading
    • Rencana Aksi
    • Laporan Monev Rencana Aksi
    • DPA
    • TL Lap Hasil Evaluasi Akip Internal
    • Dokumen Pendukung Lainnya
    • Laporan TW I II III IV

WFH Kembali Diperpanjang, Gubernur: ASN di Wilayah PSBB Agar Ikuti Aturan

WFH Kembali Diperpanjang, Gubernur: ASN di Wilayah PSBB Agar Ikuti Aturan

 22 Apr 2020   663 dilihat
Sumber Gambar :

[06.43, 22/4/2020] Bu Rifa2: Menyikapi perkembangan pandemi COVID-19 saat ini dan menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor: 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk kembali memperpanjang masa bekerja dari rumah (work from home). 

"Karena pandemi masih terjadi bahkan tiga wilayah di Banten kini tengah diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar-red), maka saya instruksikan Sekda agar ASN (aparatur sipil negara-red) Pemprov Banten kembali bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020 mendatang sesuai arahan MenPAN-RB,"ungkap Gubernur WH pada Selasa (21/4/2020) di Kota Serang. 

Terkait dengan pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya, lanjut Gubernur, maka ASN yang berdomisili di wilayah tersebut agar dapat memenuhi segala ketentuan yang tercantum dalam kebijakan PSBB sebagaimana dimaksud sesuai Peraturan Gubernur Nomor 16 dan 18 tahun 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 15 April 2020, serta Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020 yang kemudian direvisi menjadi Pergub nomor 18 tahun 2020 dan Keputusan Gubernur nomor 443/Kep.140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 15 April 2020. 

"Karena sebagian ASN kita berdomisili di wilayah PSBB, maka aturan-aturan yang berlaku agar dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik,"tuturnya


Sekda Pemprov Banten Al Muktabar menyampaikan, menindaklanjuti instruksi Gubernur, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/899-BKD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 20 April 2020. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN serta pengaturan lainnya sebagaimana Surat Edaran Sekda Provinsi Banten Nomor 800/789-BKD/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN di Lingkungan Pemprov Banten, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.


"Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 Seluruh Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan seluruh protokol kesehatan, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh melalui play store maupun app store, serta arahan kepada ASN yang berdomisili di wilayah PSBB. Untuk PeduliLindungi, merupakan fitur aplikasi tracking yang dapat mendeteksi pergerakan terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama,"tuturnya


Lebih lanjut Sekda menjelaskan, berdasarkan hasil tracking dan tracing nantinya nomor di sekitar pasien positif Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan peringatan untuk segera menjalankan protokol kesehatan. Aplikasi ini juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas.


"Oleh karenanya, seluruh ASN juga di…
[06.43, 22/4/2020] Bu Rifa2: PRESS RELEASE
Nomor: 488/ 045-Kominfo/IV/2020

Pemprov Banten Telah Lakukan Penyemprotan di 1.187 Lokasi

"Hingga hari ini,  Pemerintah Provinsi Banten melalui Gugus Tugas Covid-19 sudah melakukan penyemprotan disinfektan di 1.187 lokasi," ungkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Provinsi Banten Nana Suryana usai Rapat Evaluasi Penerapan PSBB di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Ahmad Yani No. 158, Kota Serang (Selasa, 21/4/2020).

"Yang kita semprotkan benar-benar membunuh virus, bukan hanya bakteri," tegasnya.

Ditambahkan, selain untuk mencegah penyebarab dan penularan Covid-19, penyemprotan dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Tidak panik atau merasa ketakukan saat berada di luar rumah.

Penyemprotan disinfektan dilakukan di fasilitas umum, ruang publik, tempat ibadah, sekolah, pondok pesantren, terminal, halte bus, 
perumahan, jalan, dan sebagainya.

"Dalam pelaksanannya, penyemprotan selalu dikoordinasikan BPBD kabupaten/ kota setempat," jelas Nana.

BPBD Pemprov Banten, lanjut Nana, melaksanakan fungsi koordinasi, komando dan pelaksanaan. Fungsi koordinasi dilaksanakan dengan Pemerintah Pusat, Kabupaten/ kota,  dan instansi terkait.

"Fokus kita di BPBD preventif,  kegiatan yang bersifat pencegahan. Penyemprotan disinfektan, himbauan, edukasi, dan sosialisasi," ungkapnya.

Dijelaskan, untuk edukasi, BPBD menggunakan berbagai media saluran komunikasi yang berisi himbauan dan informasi tentang pencegahan dan penanganan Covid-19.

Sementara dalam pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, khususnya dilakukan pada penerapan physical distancing dan social distancing di oasar tradisional, pasar swalayan, serta tempat-tempat yang masih dikunjungi banyak orang.

"Di lokasi cek point, BPBD Pemprov Banten berbagi tugas dengan OPD terkait. BPBD di pencegahan, juga melaksanakan pembagian masker dan hand sanitizer gratis," ungkap Nana.

"Kita waspada dan tetap tenang. Berusaha melaksanakan himbauan dan protokol kesehatan, serta selalu berdoa," ajaknya. (Press Release Humas Pemprov Banten)


Kota Serang, Selasa 21 April 2020

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Prihatin Atas Musibah KH Ahmad Fudholi, Wagub Dimyati: Mari Doakan Beliau Segera Pulih
  • Pemprov Banten Terapkan Belajar dari Rumah Selama 3 Hari Mulai 7 September
  • Pemerintah Provinsi Banten Terapkan PJJ di Seluruh Satuan Pendidikan Selama 3 Hari
  • Lindungi Siswa dari Ancaman ISPA Vulkanik, Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang PJJ
  • Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Andra Soni Minta Warga Waspada dan Pakai Masker
  • Warga Carita Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis dan Kru Kapal yang Hilang di Perairan Anak Gunung Krakatau
  • Gubernur Banten Andra Soni Sisir Perairan Krakatau, Pantau Langsung Pencarian Jurnalis dan Kru Kapal yang Hilang Kontak
  • Lepas Kafilah MTQ Nasional, Sekda Banten Deden Ajak Doakan Jurnalis Hilang Kontak di Krakatau
  • BAZNAS Banten Distribusikan Paket Gizi untuk 277 Lansia di Seluruh Banten
  • Gubernur Banten Andra Soni Ikut Langsung Pencarian 5 Jurnalis Bersama Tim SAR di di Selat Sunda
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: 262
Pengunjung Kemarin: 270
Pengunjung Bulan ini: 32.880
Total Hits: 396.024
Total Pengunjung: 3.587.218

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.