Porto
  • Tentang Kami
    • PROFIL BAPENDA
    • PROFIL PIMPINAN
    • VISI MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS POKOK & FUNGSI
    • KEPEGAWAIAN
    • STRATEGI DAN KEBIJAKAN
    • HUBUNGI KAMI
  • PAD
    • PAJAK DAERAH
    • RETRIBUSI DAERAH
    • HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN
    • LAIN-LAIN PAD YANG SAH
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Berkala
    • Profil PPID Pelaksana
    • INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
    • Permohonan Layanan Informasi Publik
    • JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
    • Permohonan Informasi
  • MEDIA SOSIAL
  • SISTEM INFORMASI
    • Antri samsat
    • Cek Pajak Kendaraan
    • Laju PKB
  • LAYANAN PUBLIK
    • WBS
    • KEBIJAKAN PRIVASI
    • FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI
    • FORMULIR KEBERATAN INFORMASI
    • SPAN LAPOR
    • TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
    • TATA CARA PERMOHONAN KEBERATAN
    • TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
  • SAKIP
    • Laporan Kinerja
    • Renstra
    • IKU
    • Renja
    • Perjanjian Kinerja
    • Pohon Kinerja
    • Cascading
    • Rencana Aksi
    • Laporan Monev Rencana Aksi
    • DPA
    • TL Lap Hasil Evaluasi Akip Internal
    • Dokumen Pendukung Lainnya
    • Laporan TW I II III IV

Diperpanjang Hingga 21 April, Gubernur: Untuk Pelayanan Utamakan Sistem Online

Diperpanjang Hingga 21 April, Gubernur: Untuk Pelayanan Utamakan Sistem Online

 30 Mar 2020   310 dilihat
Sumber Gambar :

Selain telah memperpanjang masa belajar di rumah bagi seluruh pelajar SMA/SMK/SKh yang menjadi kewenangan Provinsi, Gubernur Banten Wahidin Halim juga kembali menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Al Muktabar agar segera memperpanjang masa bekerja dari dumah atau work from home (WFH) bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Banten. Tak hanya itu, Gubernur juga meminta agar unsur pelayanan di Pemprov Banten juga dapat bekerja dari rumah dan mengutamakan sistem pelayanan berbasis online. 

"Kami respon cepat arahan pemerintah pusat, maka saya langsung instruksikan Sekda agar memperpanjang WFH untuk pegawai hingga 21 April 2020 mendatang. Ini berlaku juga untuk pegawai yang bekerja dalam bidang pelayanan langsung, dan utamakan sistem pelayanan berbasis online,"ujar Gubernur pada Senin (30/3/2020) di Kota 

Dijelaskan Gubernur, pelayanan langsung yang biasanya dilakukan Pemprov secara tatap muka, semua agar diarahkan menggunakan sistem online. Selain untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 di Provinsi Banten, hal ini juga dilalukan agar penanganan Covid-19 yang tengah dilakukan Pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat berjalan optimal. 

"Karena baik pegawai Pemprov maupun masyarakat yang dilayani ini berasal dari berbagai wilayah di kabupaten/kota se-Banten. Jadi kalau mereka bisa tetap dirumah, pemerintah bisa lebih fokus menanganani kasus-kasus Covid-19 dari seluruh rumah sakit rukukan yang ada di Banten,"paparnya


Sementara, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar mengungkapkan, menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/734-BKD/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemprov Banten dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah tertanggal 30 Maret 2020, maka telah dikeluarkan kembali Surat Edaran baru dengan nomor 800/789- BKD/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemprov Banten. 


"Dalam edaran disebutkan bahwa masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pengaturan lainnya sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekda sebelumnya, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,"tutur Sekda


"Dan sesuai instruksi Pak Gubernur, bagi Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat agar dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya bisa dilakukan secara online dengan lebih mengoptimalkan website resmi OPD setiap hari/jam kerja,"imbuh Sekda

Sekda berpesan agar seluruh ASN di Pemprov Banten dapat menaati aturan tersebut sebagai upaya bersama mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Banten. (PRESS RELEASE HUMAS PEMPROV BANTEN)

                    
Serang, Senin 30 Maret 2020

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Prihatin Atas Musibah KH Ahmad Fudholi, Wagub Dimyati: Mari Doakan Beliau Segera Pulih
  • Pemprov Banten Terapkan Belajar dari Rumah Selama 3 Hari Mulai 7 September
  • Pemerintah Provinsi Banten Terapkan PJJ di Seluruh Satuan Pendidikan Selama 3 Hari
  • Lindungi Siswa dari Ancaman ISPA Vulkanik, Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang PJJ
  • Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Andra Soni Minta Warga Waspada dan Pakai Masker
  • Warga Carita Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis dan Kru Kapal yang Hilang di Perairan Anak Gunung Krakatau
  • Gubernur Banten Andra Soni Sisir Perairan Krakatau, Pantau Langsung Pencarian Jurnalis dan Kru Kapal yang Hilang Kontak
  • Lepas Kafilah MTQ Nasional, Sekda Banten Deden Ajak Doakan Jurnalis Hilang Kontak di Krakatau
  • BAZNAS Banten Distribusikan Paket Gizi untuk 277 Lansia di Seluruh Banten
  • Gubernur Banten Andra Soni Ikut Langsung Pencarian 5 Jurnalis Bersama Tim SAR di di Selat Sunda
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: 262
Pengunjung Kemarin: 270
Pengunjung Bulan ini: 32.880
Total Hits: 396.024
Total Pengunjung: 3.587.218

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.