Porto
  • Tentang Kami
    • PROFIL BAPENDA
    • PROFIL PIMPINAN
    • VISI MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS POKOK & FUNGSI
    • KEPEGAWAIAN
    • STRATEGI DAN KEBIJAKAN
    • HUBUNGI KAMI
  • PAD
    • PAJAK DAERAH
    • RETRIBUSI DAERAH
    • HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN
    • LAIN-LAIN PAD YANG SAH
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Berkala
    • Profil PPID Pelaksana
    • INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
    • Permohonan Layanan Informasi Publik
    • JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
    • Permohonan Informasi
  • MEDIA SOSIAL
  • SISTEM INFORMASI
    • Antri samsat
    • Cek Pajak Kendaraan
    • Laju PKB
  • LAYANAN PUBLIK
    • WBS
    • KEBIJAKAN PRIVASI
    • FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI
    • FORMULIR KEBERATAN INFORMASI
    • SPAN LAPOR
    • TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
    • TATA CARA PERMOHONAN KEBERATAN
    • TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
  • SAKIP
    • Laporan Kinerja
    • Renstra
    • IKU
    • Renja
    • Perjanjian Kinerja
    • Pohon Kinerja
    • Cascading
    • Rencana Aksi
    • Laporan Monev Rencana Aksi
    • DPA
    • TL Lap Hasil Evaluasi Akip Internal
    • Dokumen Pendukung Lainnya
    • Laporan TW I II III IV

Gubernur Banten, Perda Untuk Membangun Kemitraan dan Kolaborasi Seluruh Elemen

Gubernur Banten, Perda Untuk Membangun Kemitraan dan Kolaborasi Seluruh Elemen

 06 Nov 2020   284 dilihat
Sumber Gambar :

"Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraaan Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 tetap diperlukan meski sudah dilakukan vaksinasi Covid-19. Hasil konsultasi, vaksinasi untuk mengurangi tingkat kematian namun penularan masih bisa terjadi," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) saat menyampaian Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraaan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Gedung DPRD Provinsi Banten KP3B Curug, Kota Serang (Kamis, 5/11/2020).

"Perda tidak mencantumkan sanksi karena untuk mengedukasi masyarakat," tegas Gubernur. 

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang mengapresiasi, menyambut baik, mendukung, dan mendorong  terbentuknya peraturan daerah ini.

Terkait dengan pembahasan raperda berkoordinasi dengan kabupaten/kota,  Gubernur sepakat bahwa pada saat pembahasan pansus, melibatkan seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Masih menurut  Gubernur, perda yang merupakan bagian dari hukum nasional, dan menjadi hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan daerah sebagai hukum memiliki tujuan yaitu untuk memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban masyarakat supaya disiplin dan sadar terhadap hukum. 

"Oleh karena itu, peraturan daerah memiliki kedudukan yang penting dan strategis untuk digunakan sebagai dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan covid-19, tidak cukup hanya diatur Peraturan Gubernur saja," ungkapnya.

Dijelaskan, azas dan acuan dibentuknya suatu hukum (peraturan daerah) sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturana Perundang-undangan, dalam ketentuan pasal 238 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa perda memuat ketentuan untuk menerapkan sanksi baik administratif maupun pidana (tindak pidana ringan).

Terkait mekanisme koordinasi di masa pendemi, jelas Gubernur, pemerintah daerah di awal melakukan penangangan Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, dalam undang-undang tersebut pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu ( refocussing).  Dalam pelaksanaannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut juga untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Dalam melaksanakan ketentuan di atas, difokuskan untuk percepatan penanganan Covid-19, yang juga telah kami  memberitahukan dan mengkoordinasikan dengan DPRD Provinsi Banten sebagaimana yang telah kita sepakati bersama dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020," ungkapnya.

Sementara itu mengenai penentuan pemberlakuan PSBB, Gubernur menjelaskan, bahwa PSBB diatur dalam peraturan gubernur dengan pendekatannya sosial edukasi. Tiga (3) indikator PSBB yaitu: epidemologi, survelen kesehatan masyarakat, serta kesehatan masyarakat. 

Terkait dengan penegakan aturan, jelas Gubernur, dalam perda pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosial, perda tidak akan represif dengan pidana ringan.

"Oleh karena itu perlu kita sinergi dengan penegak hukum untuk membentuk pengadilan tindak pidana ringan," ungkapnya.

Dikatakan, Pemprov Banten telah berupaya seoptimal mungkin, berkoordinasi baik secara vertikal dan horizontal. Melakukan pertemuan dengan tokoh agama dan masyarakat,  untuk bersinergi dan bersama-sama menghentikan penyebaran Covid-19. 

"Dan di antara tujuan dibentuknya rancangan peraturan daerah ini adalah untuk membangun kemitraan dan kolaborasi seluruh elemen. Maka koordinasi menjadi salah satu strategi dalam peraturan daerah yang secara intens antar perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah, termasuk koordinasi dilakukan juga dengan forum koordinasi pimpinan daerah," tegasnya.

Gubernur juga menegaskan, materi muatan dalam raperda hanya terbatas pada pencegahan dan penanganan Covid-19, agar lebih memfokuskan dalam penanganan covid-19. 

"Untuk penanganan bencana lainnya, pada prinsipnya dapat digunakan  Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang telah diatur mengenai bencana non alam diantaranya yaitu kejadian luar biasa yang diakibatkan oleh hama penyakit tanaman, epidemi dan wabah," pungkasnya.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Pemprov Banten Terapkan Belajar dari Rumah Selama 3 Hari Mulai 7 September
  • Prihatin Atas Musibah KH Ahmad Fudholi, Wagub Dimyati: Mari Doakan Beliau Segera Pulih
  • Pemerintah Provinsi Banten Terapkan PJJ di Seluruh Satuan Pendidikan Selama 3 Hari
  • Lindungi Siswa dari Ancaman ISPA Vulkanik, Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang PJJ
  • Pantau Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Keselamatan Masyarakat
  • Gubernur Banten Andra Soni Ingin Masyarakat Peduli Kesehatan Melalui Program Cek Kesehatan Gratis
  • Wujudkan Banten sebagai Lumbung Pangan, Wagub Banten Dimyati Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi
  • Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Pemprov Banten Minta BPKP Kawal APBD secara Menyeluruh
  • Wagub Banten Ajak Orang Tua Kenalkan Catur untuk Cegah Anak Kecanduan Gawai
  • Banten Naik Peringkat pada MTQ Nasional XXXI, Kini Duduki Peringkat ke-7
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: 262
Pengunjung Kemarin: 270
Pengunjung Bulan ini: 32.880
Total Hits: 396.024
Total Pengunjung: 3.587.218

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.