Porto
  • Tentang Kami
    • PROFIL BAPENDA
    • PROFIL PIMPINAN
    • VISI MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS POKOK & FUNGSI
    • KEPEGAWAIAN
    • STRATEGI DAN KEBIJAKAN
    • HUBUNGI KAMI
  • PAD
    • PAJAK DAERAH
    • RETRIBUSI DAERAH
    • HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN
    • LAIN-LAIN PAD YANG SAH
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Berkala
    • Profil PPID Pelaksana
    • INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
    • Permohonan Layanan Informasi Publik
    • JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
    • Permohonan Informasi
  • MEDIA SOSIAL
  • SISTEM INFORMASI
    • Antri samsat
    • Cek Pajak Kendaraan
    • Laju PKB
  • LAYANAN PUBLIK
    • WBS
    • KEBIJAKAN PRIVASI
    • FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI
    • FORMULIR KEBERATAN INFORMASI
    • SPAN LAPOR
    • TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
    • TATA CARA PERMOHONAN KEBERATAN
    • TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
  • SAKIP
    • Laporan Kinerja
    • Renstra
    • IKU
    • Renja
    • Perjanjian Kinerja
    • Pohon Kinerja
    • Cascading
    • Rencana Aksi
    • Laporan Monev Rencana Aksi
    • DPA
    • TL Lap Hasil Evaluasi Akip Internal
    • Dokumen Pendukung Lainnya
    • Laporan TW I II III IV

Tekan Covid-19, Pemprov Banten Terapkan Tugas Kedinasan Kantor Sebesar 10%

Tekan Covid-19, Pemprov Banten Terapkan Tugas Kedinasan Kantor Sebesar 10%

 29 Jun 2021   891 dilihat
Sumber Gambar :

Pemerintah Provinsi Banten kurangi jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor/Work From Office (WFO) untuk menekan penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang saat ini cenderung meningkat.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor :800/1421-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Pergi Keluar Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 25 Juni 2021, Pemprov Banten menerapkan tugas kedinasan di Kantor (Work From Office/WFO) sebanyak 10% dari jumlah pegawai masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk OPD yang memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT)/Balai/Cabang Dinas menerapkan tugas kedinasan di Kantor sebanyak 25%. Selebihnya bisa melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH).

Kebijakan penerapan tugas kedinasan di kantor dan di rumah Pemprov Banten itu, berlaku sejak 28 Juni 2021 hingga 09 Juli 2021.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 Tanggal 19 Januari 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan
Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,

Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan di Kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten ini juga memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Banten yang saat ini semakin meningkat dan memerlukan perhatian yang sangat serius.

Sementara itu untuk sistem kerja ASN pada OPD yang berkaitan langsung dengan penanggulangan Covid-19 atau tugas khusus lainnya, diatur oleh masing-masing Kepala OPD.

Bagi ASN yang mengalami gejala sakit/terindikasi terinfeksi virus Covid-19,
melakukan Tes Swab Antigen/PCR secara mandiri dan melaporkan hasilnya
kepada Kepala OPD-nya masing-masing.

Selama pelaksanaan tugas kedinasan baik di Kantor maupun di rumah/tempat tinggal agar selalu menjaga Protokol Kesehatan yaitu: menggunakan masker dengan benar.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Pemprov Banten Terapkan Belajar dari Rumah Selama 3 Hari Mulai 7 September
  • Prihatin Atas Musibah KH Ahmad Fudholi, Wagub Dimyati: Mari Doakan Beliau Segera Pulih
  • Pemerintah Provinsi Banten Terapkan PJJ di Seluruh Satuan Pendidikan Selama 3 Hari
  • Lindungi Siswa dari Ancaman ISPA Vulkanik, Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang PJJ
  • Pantau Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Keselamatan Masyarakat
  • Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Gabungan 19 Negara, Gubernur Andra Soni: Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
  • Wujudkan Pemerintahan Modern, Gubernur Banten Andra Soni Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
  • BAZNAS Provinsi Banten Sosialisasikan Pengelolaan ZIS DSKL di 8 Kabupaten/Kota
  • Gubernur Banten Andra Soni Ingin Masyarakat Peduli Kesehatan Melalui Program Cek Kesehatan Gratis
  • Wujudkan Banten sebagai Lumbung Pangan, Wagub Banten Dimyati Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: 262
Pengunjung Kemarin: 270
Pengunjung Bulan ini: 32.880
Total Hits: 396.024
Total Pengunjung: 3.587.218

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.