PROFIL PPID PELAKSANA BAPENDA


Profil Singkat PPID :

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi,dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Di tingkat Provinsi, PPID Pelaksana ditetapkan dengan Surat Keputusan pimpinan perangkat daerah.

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN dibentuk dengan tugas  :

  1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. Membantu PPID Provinsi Banten dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
  3. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  4. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
  5. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  6. Mengkonsultasikan informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Provinsi Banten

TUPOKSI BAPENDA Kedudukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten dalam struktur Pemerintahan Provinsi Banten adalah sebagai Unsur Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten (di dalam Pasal 129 huruf B) , BAPENDA Provinsi Banten dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekertaris Daerah. Badan Pendapatan Daerah mengemban tugas untuk membantu Gubernur melaksanakan Kewenangan Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan di Bidang Pendapatan Daerah , dengan Tugas dan Fungsi utama sebagai :

A. TUGAS POKOK Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang pendapatan daerah;

B. FUNGSI BAPENDA secara umum : 1. Menyusun Rencana Strategis Badan berdasarkan Rencana Strategis Pemerintahan Daerah; 2. Memimpin, membina, dan mengkoordinasikan penyelengaraan kegiatan Badan; 3. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan Badan dengan instansi terkait; 4. Bertanggung Jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; 5. Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Badan; 6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Dinas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah;

C. FUNGSI BAPENDA secara khusus : 1. Pengelolaan Pendapatan Daerah; 2. Menggali Potensi Pendapatan Daerah; 3. Pelayan Masyarakat dalam Penerimaan Pajak Daerah;

D. SUSUNAN ORGANISASI BAPENDA terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretaris; c. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah; d. Bidang Pendapatan Pajak Daerah; e. Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain; f. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan; g. Kelompok Jabatan Fungsional. Uraian Tugas Uraian tugas dan fungsi unit kerja Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Banten sesuai dengan Lampiran V (Lima) Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas Perangkat Daerah Provinsi Banten:

A. Kepala Badan : Kepala Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melalui Koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas serta program dan kegiatan berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan pada bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Bidang Pendapatan Pajak Daerah, serta Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain. a. Dalam Melaksanakan fungsinya Kepala Badan mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Merumuskan program kerja di lingkungan Badan Pendapatan Daerah berdasarkan rencana strategis Badan Pendapatan Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana; 3. Membina bawahan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan; 4. Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas; 5. Menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan, perencanaan dan evaluasi pendapatan daerah, pendapatan pajak daerah, serta pendapatan retribusi daerah dan pendapatan lain-lain serta UPTD; 6. Menyelenggarakan koordinasi dengan Perangkat Daerah yang berkaitan dengan pendapatan daerah; 7. Menetapkan dokumen rencana strategis, laporan kinerja, LKPJ, dan LPPD lingkup Badan Pendapatan Daerah, pelaksanaan tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan yang meliputi kesekretariatan, perencanaan, evaluasi dan evaluasi pendapatan daerah, pendapatan pajak daerah, serta pendapatan retribusi daerah dan pendapatan lain-lain; 8. Menyelenggarakan koordinasi dengan Perangkat Daerah yang terkait dengan Pendapatan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta instansi vertikal; 9. Menyelenggarakan koordinasi dan membina UPT; 10. Menyelenggarakan fasilitasi dan kerjasama dengan instansi, unit kerja, swasta, dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan badan; 11. Menyelenggarakan pemberian saran pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur mengenai pendapatan dan pelayanan umum sebagai bahan penetapan kebijakan pemerintah daerah; 12. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang: 13. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja Badan Pendapatan Daerah; dan 14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis. b. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten membawahi sebagai berikut:  Sekretaris;  Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah;  Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah;  Kepala Bidang Retibusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;  Unit Pelaksana Teknis;  Kelompok Jabatan Fungsional.

B. Sekretaris : Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan perumusan rencana program dan kegiatan, mengoordinasikan, monitoring, urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, serta perencanaan, evaluasi, dan pelaporan. a. Dalam Melaksanakan fungsinya Sekretaris Badan mempunyai tugas sebagai berikut: 1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Sekretariat berdasarkan program kerja Badan Pendapatan Daerah serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; 3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; 5. Merencanakan bahan rumusan kebijakan, pedoman, standarisasi, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, serta evaluasi dan pelaporan; 6. Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, serta evaluasi dan pelaporan; 7. Merencanakan bahan rumusan rancangan kebijakan teknis penyelenggaraan kearsipan,kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kehumasan, kepustakaan, dan efisiensi tatalaksana Badan Pendapatan Daerah; 8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; 9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan 10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. b. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Povinsi Banten membawahi sebagai berikut: 1. Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Kepala Sub. Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan.

C. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah : a. Dalam Melaksanakan fungsinya Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut : 1 1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah berdasarkan program kerja Badan Pendapatan Daerah serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; 3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; 5. Merencanakan pengumpulan data dan informasi segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan, sumber keuangan, dan pendapatan daerah serta mengolah dan menganalisisnya sebagai bahan penyusunan kebijakan keuangan dan pendapatan daerah; 6. Merencanakan penyusunan bahan kajian petunjuk teknis di bidang pengelolaan data informasi, aplikasi pendapatan dan infrastruktur sistem pendapatan; 7. Merencanakan pelaksanaan sistem teknologi informasi di bidang pengelolaan data informasi, aplikasi pendapatan dan infrastruktur sistem pendapatan; 8. Merencanakan pelaksanaan pengendalian, evaluasi, pelaporan, dan koordinasi di bidang pengelolaan data informasi, aplikasi pendapatan dan infrastruktur sistem pendapatan; 9. Merencanakan, mempersiapkan, mengolah, dan menelaah program kerja baik rumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah secara menyeluruh yang menjadi penguasaan dan/atau kewenangan pemerintah provinsi; 10. Merencanakan penyelenggaraan perencanaan, pengendalian dan evaluasi dalam peningkatan pendapatan dan penerimaan dengan cara intensifikasi dan ekstentifikasi berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; 11. Merencanakan penyelenggaraan pengawasan teknis administrasi dan materiil serta pengendalian perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban di bidang pendapatan dan penerimaan baik secara internal Badan Pendapatan maupun eksternal secara menyeluruh; 12. Merencanakan penyusunan pembukuan dan pelaporan pendapatan dan penerimaan keseluruhan secara periodik yang disusun sebagai bahan rencana perhitungan; 13. Merencanakan pelaksanaan kajian bahan kebijakan rencana strategis, rencana kerja, program kerja, perumusan hukum dan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan sistem informasi pendapatan; 14. Merencanakan koordinasi pengkajian bahan kebijakan rencana strategis, program kerja, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan sistem informasi pendapatan; 15. Merencanakan pelaksanaan dokumentasi hukum dan peraturan perundang-undangan, penyusunan statistik untuk bahan informasi serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua pendapatan dan penerimaan internal Badan Pendapatan; 16. Merencanakan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja; 17. Merencanakan perumusan bahan kebijakan hukum dan perundang-undangan serta pengkajian bahan kebijakan pengelolaan sistem informasi pendapatan; 18. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; 19. Menyelenggarakan koordinasi dengan Perangkat Daerah yang terkait dengan pendapatan daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota serta instansi vertikal; 20. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; 21. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan 22. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis. b. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah membawahi sebagai berikut : 1. Kepala Sub Bidang Pendataan, Perencanaan dan Pengembangan Potensi; 2. Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pengendalian Pendapatan Daerah; 3. Kepala Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Pendapatan Daerah.

D. Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah : a. Dalam Melaksanakan fungsinya Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pendapatan Pajak Daerah berdasarkan program kerja Badan Pendapatan Daerah serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pendapatan Pajak Daerah sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; 3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pendapatan Pajak Daerah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pendapatan Pajak Daerah secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; 5. Merencanakan pengkajian bahan kebijakan teknis pelaksanaan pendataan dan penetapan pajak daerah; 6. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pelaksanaan penerimaan dan penagihan pajak daerah; 7. Menyelenggarakan pengkajian bahan penyelesaian keberatan dan restitusi pajak daerah; 8. Menyelenggarakan pengelolaan pembukuan dan pelaporan pajak daerah; 9. Menyelenggarakan pengkajian bahan pembinaan dan fasilitasi pembukuan dan pelaporan pajak daerah; 10. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; 11. Menyelenggarakan koordinasi dengan Perangkat Daerah yang terkait dengan pendapatan daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota serta instansi vertikal; 12. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pendapatan Pajak Daerah dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; 13. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pendapatan Pajak Daerah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan 14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis. b. Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah membawahi sebagai berikut : 1. Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah; 2. Kepala Sub Bidang Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah; 3. Kepala Sub Bidang Keberatan dan Restitusi Pajak Daerah.

E. Kepala Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain : a. Dalam Melaksanakan fungsinya Kepala Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain mempunyai tugas sebagai berikut: 1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lainlain berdasarkan program kerja Badan Pendapatan Daerah serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; 3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; 5. Merencanakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang; 6. Merencanakan pengkajian bahan petunjuk teknis pengelolaan pendapatan retribusi daerah dan pendapatan lain-lain; 7. Merencanakan pengkajian bahan dan kebijakan pengelolaan bagi hasil pajak provinsi; 8. Merencanakan pengkajian bahan kebijakan teknis retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah; 9. Merencanakan pengkajian bahan kebijakan teknis penerimaan dana perimbangan dan lainlain pendapatan daerah yang sah; 10. Merencanakan koordinasi dan fasilitasi pendapatan non pajak terhadap perangkat daerah penghasil, instansi pusat dan kabupaten/kota; 11. Merencanakan koordinasi pengelolaan pemungutan retribusi dan pendapatan lain-lain serta pengelolaan bagi hasil pajak provinsi; 12. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; 13. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugastugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; 14. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lainlain sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan 15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis. b. Kepala Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain membawahi sebagai berikut: 1. Kepala Sub Bidang Retribusi Daerah; 2. Kepala Sub Bidang Pendapatan Lain-lain; 3. Kepala Sub Bidang Bagi Hasil Pajak/Non Pajak.

Klik disini

 


Share this Post