UPTD PPD BALARAJA MENGGELAR RAZIA PAJAK KENDARAAN
Tangerang: UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Balaraja Provinsi Banten menggelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Dengan memberikan edukasi kepada pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas, serta mensosialisasikan Pergub 24 tahun 2022 tentang pemberlakuan:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor;
2. Bebas Pokok dan Denda BBNKB II;
3. Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.
Bertempat di Jl.Pemda Tigaraksa pukul 08.00 s/d selesai.
Kegiatan razia tersebut digelar oleh UPTD PPD Balaraja Bapenda Provinsi Banten bersama Polda Banten, Satlantas Polresta Tangerang dan Dinas Perhubungan Kab. Tangerang menyampaikan pesan akan pentingnya membayar pajak kendaraan dan menghimbau masyarakat pengguna jalan raya agar senantiasa mematuhi aturan dan tata tertib saat berlalu lintas, dengan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan.
Disediakan pula Mobil Samsat Keliling (Samling) bagi masyarakat yang ingin membayar pajak dengan lebih dekat, mudah, dan cepat.
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak dan turut membantu pembangunan di Provinsi Banten.