
Pajak Air Permukaan: Pengertian dan cara perhitungannya
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah, Ahmad Budiman, SE, MM memantau kinerja staff dalam mengelola Pajak Air Permukaan di Provinsi Banten sebagai salah satu objek pajak yang dikelola Pemerintah Provinsi Banten. Pajak Air Permukaan adalah salah satu dari lima mata pajak Provinsi Banten yang berkontribusi dalam peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Banten.
Pajak Air Permukaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan yang berasal dari semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun darat. Sampai saat ini, sudah terdaftar 169 (Seratus Enam Puluh Sembilan) Perusahaan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Air Permukaan Provinsi Banten.
Tarif Pajak Air Permukaan berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ditetapkan sebesar 10% dari Nilai Perolehan Air Permukaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 Tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, bahwasanya nilai perolehan Air Permukaan (NPAP) diperoleh dengan mengalikan :
- Harga Dasar Air Permukaan
- Faktor Ekonomi Wilayah
- Faktor Nilai Air Permukaan
- Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan.
Harga Dasar Air Permukaan mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/KPTS/M/2019, Sehubungan dengan itu dihimbau kepada seluruh masyarakat maupun dinas usaha yang mengambil dan/atau memanfaatkan air permukaan, agar memproses perizinan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tercatat sampai bulan November 2022 realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan Provinsi Banten sebesar Rp37.525.371.800 atau 95,37%.