
Optimalisasi Pajak Rokok Daerah untuk Pelayanan Kesehatan
Mengacu pada Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor S-336/PK.4/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Pemberitahuan Penyetoran Pajak Rokok (PR) Periode Penerimaan Triwulan IV TA 2022 Tahap 1 dan Tahap 2, bahwa Pemerintah Provinsi Banten menerima penyetoran Pajak Rokok untuk periode penerimaan Triwulan IV tahun 2022 sebesar Rp 169.058.366.010, penerimaan tersebut akan segera di bagi hasilkan untuk seluruh Kabupaten dan Kota sebesar Rp 118.340.856.207.
Pajak Rokok merupakan salah satu sumber anggaran untuk mendukung program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Banten sampai dengan triwulan akhir 2022, Pemerintah Daerah telah memenuhi seluruh kewajiban dan dukungan untuk BPJS Kesehatan.