Bapenda Provinsi Banten Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Kejati Banten
Bapenda Provinsi Banten Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Kejati Banten
Bapenda Provinsi Banten Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Kejati Banten
Bapenda Provinsi Banten Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Kejati Banten

Bapenda Provinsi Banten Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Kejati Banten

Kota Serang-Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Banten di bidang perdata dan tata usaha negara. Nota kesepahaman ini diharapkan mampu mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing- masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Banten.

Nota kesepahaman ini bagian ikhtiar bersama untuk mendorong pembangunan daerah di Provinsi Banten pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan efisien," ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) di Gedung Negara Provinsi Banten Jl Brigjen KH Tb Syam'un No.5 Kota Serang, Kamis (7/7/2022).

Opar Sohari mengatakan bahwa MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Serta mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi Kejati dan Pemprov Banten khususnya pada Badan Pendatan Daerah Provinsi Banten terkait Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah," ungkapnya.

"Usaha kita ini (penandatanganan nota kesepahaman, red) bagian dari reformasi birokrasi untuk menjalankan tugas pemerintahan di Provinsi Banten," pungkas Al Muktabar.

Menurut Kajati Banten, langkah itu menunjukkan konsep transformasi, adaptasi, inovasi, dan kolaborasi dilakukan di Provinsi Banten.

Dalam kesempatan itu, Kajati Banten juga paparkan capaian keberhasilan kerjasama yang dilaksanakan antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Banten.

Pada Tahun 2020, Kejaksaan Tinggi Banten telah menyelesaikan SKK Gubernur Banten sebanyak 2 SKK Litigasi terkait Gugatan RKUD. SKK BPKAD sebanyak 6 SKK Non Litigasi dan 2 SKK Litigasi terkait gugatan RKUD serta 4 Pemberian Pendapat Hukum (LO).
 
Pada Tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima SKK BPKAD sebanyak 4 SKK Non Litigasi terkait penyelesaian aset, 2 Tindakan Hukum Lain dari BPKAD terkait percepatan penyelesaian proses sertipikasi tanah milik Provinsi Banten. Serta, SKK BAPENDA 35 SKK terkait permasalahan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
 
Capaian keberhasilan lainnya, Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menyelamatkan aset dengan nilai Rp. 10.891.000.000,-  (sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah), berhasil menyelamatkan aset di Tangerang Raya melalui Tindakan Hukum Lain (mediasi antara PT. PLN dengan Pemda Kabupaten/Kota di Tangerang Raya) sebesar Rp. 69.000.000.000,- (enam puluh sembilan miliar rupiah), serta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 2.570.382.300,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) dari total tunggakan Rp. 6.436.806.404,- (enam miliar empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam ribu empat ratus empat rupiah).