TENTANG BAPENDA


       

Organisasi Perangkat Daerah memasuki babak baru dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan diubah menjadi BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN.

Sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah tersebut Badan Pendapatan Daerah, masih berbentuk Dinas Pendapatan Provinsi Banten (Perda Nomor 13 Tahun 2002). Kemudian terjadi perubahan SOTK (mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007) sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2008 diubah menjadi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dengan menggabungkan 3 Instansi yang tediri dari Dinas Pendapatan Daerah, Biro Keuangan Setda Provinsi Banten dan Satu Bagian dari Biro Perlengkapan Setda Provinsi Banten, Pada tahun 2012 sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2012 diubah lagi menjadi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan memisahkan Bagian Aset masuk kedalam Biro Perlengkapan yang merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Provinsi Banten.

Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Banten dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 Nomor 8) dan Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten, yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dibidang pendapatan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung-jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Pejabat yang memimpin Dinas Pendapatan Provinsi Banten sebelum tergabung dengan Biro Keuangan adalah :

  1. Sudirman Abdulrahman, SH (2001 s/d 2002);
  2. Drs. H. Rochimin Sasmita, MM (2002 s/d 2006);
  3. Ir. Muhadi, MSP (2006 s/d 2008).

Sedangkan Pejabat yang memimpin Biro Keuangan Provinsi Banten adalah :

  1. Drs. Hery Suherri, M.Si (2001 s/d 2006);
  2. Eutik Suarta, S.H (2006 s/d 2008).

Pada masa awal pembentukan, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Banten dijabat oleh Sudirman Abdurahman, SH sebagai Kepala Dinas dan dibantu oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha dan 4 Kepala Sub-Dinas. SOTK Dinas Pendapatan disahkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Provinsi Banten.

Sejak November 2002 Kepala Dinas Pendapatan beralih dari Sudirman Abdurahman, SH kepada Drs. Rochimin Sasmita, MM yang dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah dibantu oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha, 4 Kepala Sub-Dinas, dan 16 Kepala Seksi, serta 6 Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

Pada periode 2006-2008 Dinas Pendapatan dipimpin oleh Ir.H.Muhadi, MSP sampai terjadi perubahan SOTK baru menjadi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dalam menjalankan tugasnya Kepala Dinas dibantu oleh seorang Sekretaris, 6 Kepala Bidang dan 21 Kepala Seksi, serta 6 Kepala UPT dan 18 Kepala Seksi di UPT yang tersebar di delapan Kab/Kota se-Provinsi Banten.

Pada Periode 2008-2012 Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh H. Engkos Kosasih Samanhudi, S.Pd, dalam menjalankan tugasnya Kepala Dinas Dibantu oleh seorang Sekretaris, 6 Kepala Bidang dan 21 Kepala Seksi dan Subag, serta 10 Kepala UPT dan 30 Kepala Seksi di UPT yang tersebar di delapan Kab/Kota se-Provinsi Banten.

Selanjutnya, periode 2012 sampai dengan Akhir bulan Mei Tahun 2014 sekarang Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah dipimpin oleh H. Zainal Mutaqin, SP, MM, dan periode Juni 2014 Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah dipimpin oleh Drs. Wahyu Wardhana, dan periode 2015 s/d 2016 dipimpin oleh Drs. H. Nandy Mulya S,MM dalam menjalankan tugasnya Kepala Dinas Dibantu oleh seorang Sekretaris, 5 Kepala Bidang dan 18 Kepala Seksi dan Subag, serta 11 Kepala UPT dan 33 Kepala Seksi di UPT yang tersebar di delapan Kab/Kota se-Provinsi Banten.

Pada Tahun 2017 Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Drs. H. Opar Sohari, M.Pd. Dalam menjalankan tugasnya Kepala Badan dibantu oleh seorang Sekretaris, 3 Kepala Bidang dan 11 Kepala Sub Bagian, serta 11 Kepala UPT dan 33 Kepala Sub Bagian di UPT yang tersebar di delapan Kab/Kota se-Provinsi Banten.

Proses perubahan lembaga Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, menyangkut perubahan paradigma yang sangat mendasar dalam menghadapi tantangan masa depan, lebih menajamkan tatapan ke masa depan terhadap keberadaan dan peranan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten sehingga lebih mampu menyikapi secara positif dan melakukan inovasi kebijakan yang mampu memberikan nilai tambah menjadi suatu potensi yang realistis dan sangat dominan dalam penyediaan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Banten.

Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Banten dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016) serta Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten, yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dibidang pendapatan daerah, Penyelarasan ini di sesuaikan dengan nama OPD dan menjamin konsistensi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagai upaya pencapaian indikator kinerja pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017 – 2022.

Terdapat 52 gerai yang tersebar diseluruh UPTD PPD pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten 

Tentang Bapenda...Klik Disini


Share this Post